faq1:5k21:100578--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan membeli aset tetap nilainya USD, dan mau dikonversikan ke mata uang IDR untuk penyusutan, konversinya menggunakan kurs BI atau KMK ya mas mba? Kurs KMK kan ya, apa ada ketentuannya?
Jawaban
Kalau untuk pembukuan brti pakai kurs BI, kurs KMK ini untuk menghitung pajak, jadi kalau untuk menghitung nilai nominal pada pembukuan tidak menggunakan kurs KMK, Adanya kurs KMK tgl sekian untuk memghitung pajak. Tp kalau penggunaan kurs BI di ketentaun tidak ada yg mengatur
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/100578--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)