User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100578--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan membeli aset tetap nilainya USD, dan mau dikonversikan ke mata uang IDR untuk penyusutan, konversinya menggunakan kurs BI atau KMK ya mas mba? Kurs KMK kan ya, apa ada ketentuannya?

Jawaban

Kalau untuk pembukuan brti pakai kurs BI, kurs KMK ini untuk menghitung pajak, jadi kalau untuk menghitung nilai nominal pada pembukuan tidak menggunakan kurs KMK, Adanya kurs KMK tgl sekian untuk memghitung pajak. Tp kalau penggunaan kurs BI di ketentaun tidak ada yg mengatur

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/100578--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)