faq1:5k21:100569--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah SPT Tahunan 2016 sudah tidak dapat diperiksa lagi?
Jawaban
Pm. Di pasal 13 ayat 4 uu cika KUP disebutkan jika sudah lewat daluwarsa penetapan sesuai pasal 13 ayat 1 dan SKP tidak diterbitkan (misal tidak ada pemeriksaan) maka besar pajak terutang yg diberitahukan menjadi pasti sih, kecuali wp melakukan tindak pidana perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k21/100569--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)