faq1:5k21:100565--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#47Q kami ada jual barang ke lawan transaksi wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki NPWP, apakah kami bisa membuat faktur pajaknya?, apabila dibuat kolom NPWP diisi dengan 00.000.000-0.000.000 saja kah?
Jawaban
Penyerahan ke daerah pabean, npwp isi 000
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/100565--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1