User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100565--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#47Q kami ada jual barang ke lawan transaksi wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki NPWP, apakah kami bisa membuat faktur pajaknya?, apabila dibuat kolom NPWP diisi dengan 00.000.000-0.000.000 saja kah?

Jawaban

Penyerahan ke daerah pabean, npwp isi 000

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k21/100565--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1