faq1:5k21:100556--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya,WP memiliki usaha yg bergerak di bidang pertanian, bukan berupa industri maupun eksportir, menjual hasil panen yang kebanyakan adalah sayuran dan buah-buahan. PPN-nya kan pake PMK-99/2020, PPh-nya gimana?
Jawaban
Untuk PPN bisa diberikan informasi sesuai PMK-99/2020. Untuk PPh digali terlebih dahulu apakah WP merupakan WP PP 23/2018 atau memilih menggunakan tarif umum
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/100556--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)