User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100549--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP ada sewa server ke WP lain nah itu masuk ke objek pph 23 jasa apa ya mas mba? Transaksi badan dengan badan. Ini masuknya kalau sewakan server itu bukan jasa ya, tapi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta?

Jawaban

Kalau menentukan jenis jasa apa bukan wewenang kita yaa. Boleh diarahkan cek daftar jenis jasa sesuai pmk 141/2015 aja, silakan wp cari yg mendekati. Kalau memang tidak ada, dan kontraknya lebih ke sewa, memang betul ada pph 23 atas sewa harta non tanah bangunan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/100549--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)