faq1:5k21:100549--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada sewa server ke WP lain nah itu masuk ke objek pph 23 jasa apa ya mas mba? Transaksi badan dengan badan. Ini masuknya kalau sewakan server itu bukan jasa ya, tapi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta?
Jawaban
Kalau menentukan jenis jasa apa bukan wewenang kita yaa. Boleh diarahkan cek daftar jenis jasa sesuai pmk 141/2015 aja, silakan wp cari yg mendekati. Kalau memang tidak ada, dan kontraknya lebih ke sewa, memang betul ada pph 23 atas sewa harta non tanah bangunan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k21/100549--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)