faq1:5k21:100547--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah melakukan penyerahan untuk masa masa biasanya, cuma ada 1 masa dia tidak ada penyerahan sama sekali, FP dimasa itu bisa dikreditkan?
Jawaban
Bisa, sepanjangan bukan FPM Pasal 9 ayat 8 UU PPN , berkaitan dengan kegiatan usaha,,
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/100547--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)