User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100546--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya apabila WP badan ada trasaksi jasa dengan rekanan yang merupakan PPN PMSE , dimana atas jasa tersebut kami tidak punya invoicenya bagaimana perlakukan pajaknya?

Jawaban

Pm. si wp badan menggunakan jasa pmse. Pastikan dulu dokumen apa yg diterima dari PMSEnya. Kemudian bisa cek pasal 12 per-12/2020 untuk memastikan apa dokumen yg diterima tsb bisa jadi bukti pemungutan PPN yg bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/100546--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)