faq1:5k21:100540--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas mbaa mau nanya implikasi perpajakan terkait bagi hasil, Jadi ada 2 belah pihak dimana pihak A sebagai pemilik tempat untuk berdagang, dan pihak B sebagai pihak yang menyuplai barang dagangan tersebut. dan ada kesepakatan untuk melakukan pembagian omset sebesar 70 : 30. Itu gimana ya mba?
Jawaban
dijelaskan sesuai ND-135/2019.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/100540--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)