User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100537--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang mas mbak dan teman” semua, izin bertanya. Jika WP ada transaksi piutang kepada pihak afiliasi apakah atas transaksi tsb dimasukkan ke SPT Badan 1771 Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi dalam Hub Istimewa atau hanya dimasukkan di Lampiran VI saja ya? Kalau di petunjuk pengisian spt di lampiran khusus itu ada jenis transaksi peminjaman uang, apakah termasuk di situ atau tidak? Terima kasih sebelumnya

Jawaban

tetap juga isi lampiran khusus 3A/3B, sesuai dengan petunjuk pengisian spt tahunan badan, bahwa Wajib Pajak yang harus mengisi Lampiran 3A/3B adalah W ajib Pajak yang memiliki pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan/atau memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. untuk rincian transaksi boleh mengacu ke petunjuk pengisian spt.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/100537--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)