faq1:5k21:100527--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
email: Ingin menanyakan perihal apabila Wajib Pajak berkeinginan menjual kapal yang diimpor dengan menggunakan fasilitas SKTD dimana pada saat impor Wajib Pajak tidak membayar PPN, kewajiban apakah yang timbul atas transaksi tersebut mengingat Wajib Pajak seharusnya tdk menjual kapal tsb selama 4 tahun.
Jawaban
bisa dijelaskan kewajiban pembayaran kembali PPN yang semula dapat fasilitas sesuai ketentuan pasal 15 PMK-41/PMK.03/2020 yaa.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k21/100527--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)