User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100527--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email: Ingin menanyakan perihal apabila Wajib Pajak berkeinginan menjual kapal yang diimpor dengan menggunakan fasilitas SKTD dimana pada saat impor Wajib Pajak tidak membayar PPN, kewajiban apakah yang timbul atas transaksi tersebut mengingat Wajib Pajak seharusnya tdk menjual kapal tsb selama 4 tahun.

Jawaban

bisa dijelaskan kewajiban pembayaran kembali PPN yang semula dapat fasilitas sesuai ketentuan pasal 15 PMK-41/PMK.03/2020 yaa.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100527--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)