User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100521--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya, apabila saya sebagai WPLN ada drop barang di PLB sebuah PT di Indonesia, nah terus si PT ini yang kasih barang ke custoomer saya. Kemudian si customer langsung bayar uangnya ke saya dan hanya bayar uang handling ke PT A atas servicenya. nah, saya sebagai WPLN punya BUT di Indo. apakah BUT saya di Indo ada kena efek atas transaksi tersebut

Jawaban

“Yang menjadi objek pajak BUT berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 adalah : 1. penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; (Atribusi Aktual) 2. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan,penjualan barang,atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia; (Force of Attraction) 3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100521--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1