faq1:5k21:100516--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“penerapan UU HPP pada WP Pribadi UNKM yg transaksi dengan pemotong dimana atas bagian peredaran bruto sampai dengan 500juta dlm 1 thn pajak tidak dikenai pph final Mas Mbak ini kan tetap dilakukan pemotongan ya? nanti WP ini minta pmk 187 kah?”
Jawaban
“Dijawab sesuai FAQ IHT UU HPP PPh. ”“pemotongan akan tetap dilakukan sesuai PMK 99/2018. Jadi apabila peredaran bruto WP PP 23 masih dibawah 500jt dan telah dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi, maka nantinya akan ada pengaturan mekanisme restitusi yang lebih simple. (masih didiskusikan)”“”
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k21/100516--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)