faq1:5k21:100515--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Suami-istri spt2 sebelumnya menggunakan perhitungan ph mt. Tahun 2020 penghasilan istri 0. Apakah boleh untuk tahun 2020 tersebut di pisahkan pelaporan SPT masing2 tidak menggunakan pH mt?
Jawaban
tetap lapor PH/MT disesuaikan dengan keadaan sebenarnya agar SPT-nya benar, lengkap, dan jelas. Kecuali NPWP istri dihapus baru bisa lapor SPT tanpa status PH/MT, jadi cukup suami sebagai KK yg lapor.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k21/100515--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)