User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100515--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Suami-istri spt2 sebelumnya menggunakan perhitungan ph mt. Tahun 2020 penghasilan istri 0. Apakah boleh untuk tahun 2020 tersebut di pisahkan pelaporan SPT masing2 tidak menggunakan pH mt?

Jawaban

tetap lapor PH/MT disesuaikan dengan keadaan sebenarnya agar SPT-nya benar, lengkap, dan jelas. Kecuali NPWP istri dihapus baru bisa lapor SPT tanpa status PH/MT, jadi cukup suami sebagai KK yg lapor.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100515--01-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)