faq1:5k21:100497--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Karyawan menguangkan cutinya, masuk ke pesangon?
Jawaban
Pesangin terkait adanya pemutusan hubungan kerja, normatif masuk ke Ph teratur atau tidak teratur sesuai PER-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/100497--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)