User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100497--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karyawan menguangkan cutinya, masuk ke pesangon?

Jawaban

Pesangin terkait adanya pemutusan hubungan kerja, normatif masuk ke Ph teratur atau tidak teratur sesuai PER-16/2016

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/100497--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)