faq1:5k21:100490--26-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

misal tahun 2016 di Des y supplier kelupaan minta nomor seri fp, dan no seri fp baru terbit di januari 2017 untuk hal ini si supplier memasukkan nilai transaksi dpp ke dalam satu fp di januari dan di gabung dengan transaksi januari 2017, apakah fp ini memenuhi syarat untuk dikreditkan? izin mas/mba, ini selagi diterbitkan tidak lewat dari 3 bulan dan memenuhi fp yg dpt dikreditkan, tetap bisa kan ya?

Jawaban

iya betul harusnya tetap bisa dikreditkan oleh pembelinya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100490--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)