faq1:5k21:100483--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#40Q saya terima DJBC & SPPBMCP, apakah dokumen impor sudah boleh dikreditkan? transaksi sudah muncul di prepopulated mas/mba untuk PM yang tidak dapat dikreditkan diaturnya menggunakan Pasal 9 ayat (8) UU PPN kan ya? Selama tidak termasuk dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN berarti PMnya dapat dikreditkan? Atau apakah ada ketentuan lain?
Jawaban
#40A: iya betul, selama dia dapat dokumen lain yg dipersamakan dg FP sesuai PER-16/2021 dan untuk pengkreditannya tetap mengacu pasal itu mbak. jangan lupa ada perubahan juga di UU cika.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k21/100483--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)