User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100482--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#25Q: Q: perusahaan kami ada pakai jasa untuk pendaftaran merk, atas jasa tersebut kita potong PPh 23, tapi untuk di ebupot masuknya ke jasa apa ya kak? soalnya saya cek itu tidak ada keterangan jasa pendaftaran merk.

Jawaban

#25A: kalo itu kita tidak bisa menentukan ya mas. mengacu ke PMK-141/2015 aja. harusnya ebupot juga berdasar dari situ. kalo memerlukan penegasan lebih lanjut konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/100482--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)