User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100468--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi jasa yang harus dipotong PPh Pasal 23, dppnya bagaimana?

Jawaban

dppnya jumlah bruto, biaya/pembayaran yang bisa dikurangkan dari jumlah bruto diatur di pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK-141/2015

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/100468--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)