faq1:5k21:100468--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi jasa yang harus dipotong PPh Pasal 23, dppnya bagaimana?
Jawaban
dppnya jumlah bruto, biaya/pembayaran yang bisa dikurangkan dari jumlah bruto diatur di pasal 1 ayat (3) dan (4) PMK-141/2015
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/100468--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)