faq1:5k21:100460--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau pihak yg menyewakan tidak mau di potong pph, tapi dia tetap buat surat setoran elektronik tapi menggunakan nama penyetor nya nama si penyewa itu laporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya? (sudah dibayar juga)
Jawaban
pm. Transaksi penyewa : badan , pemilik : OP Badan memang seharusnya melakukan pemotongan, dan membuat ssp serta melaporkannya di spt pph final 4 ayat 2
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/100460--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)