User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100460--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau pihak yg menyewakan tidak mau di potong pph, tapi dia tetap buat surat setoran elektronik tapi menggunakan nama penyetor nya nama si penyewa itu laporan SPT masa pph finalnya bagaimana ya? (sudah dibayar juga)

Jawaban

pm. Transaksi penyewa : badan , pemilik : OP Badan memang seharusnya melakukan pemotongan, dan membuat ssp serta melaporkannya di spt pph final 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/100460--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)