faq1:5k21:100448--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait penandatanganan spt apabila ybs sudah meninggal bagaimana?
Jawaban
Para pihak yang dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu (salah satunya penandatanganan spt) dari Wajib Pajak tanpa perlu adanya surat kuasa khusus karena bertindak sebagai wakil Wajib Pajak adalah sebagai berikut: Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan untuk suatu warisan yang belum terbagi
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/100448--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)