User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100417--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bu jika perusahaan transaksi dengan kontraktor OP dimana OP tsb tidak memiliki izin, dipotong PPh 21 apa 4 ayat 2 ya bu ?

Jawaban

Jika masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh Final 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi, meski pemberi jasa adalah Orang Pribadi. Nanti tarifnya tinggal dilihat apakah kontraktor OP tsb memiliki kualifikasi atau tidak, dan apa jenis kualifikasinya. Namun jika transaksinya adalah jasa lain selain jasa konstruksi, akan terutang PPh 21 apabila lawan transaksi adalah OP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/100417--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)