faq1:5k21:100417--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bu jika perusahaan transaksi dengan kontraktor OP dimana OP tsb tidak memiliki izin, dipotong PPh 21 apa 4 ayat 2 ya bu ?
Jawaban
Jika masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh Final 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi, meski pemberi jasa adalah Orang Pribadi. Nanti tarifnya tinggal dilihat apakah kontraktor OP tsb memiliki kualifikasi atau tidak, dan apa jenis kualifikasinya. Namun jika transaksinya adalah jasa lain selain jasa konstruksi, akan terutang PPh 21 apabila lawan transaksi adalah OP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/100417--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)