faq1:5k21:100410--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#5Q mas mba wp menggunakan jasa konsultasi dari korea yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. lawan trabsaksi menyerahkan p3b. untuk oengenaan oajaknya bagaimana ya mas mba?
Jawaban
#5A By pm. Salah satu BUT di Pasal 5 kan ada “suatu kantor”, kalo dia punya kantor perwakilan artinya dia memenuhi BUT di Pasal 5. Kemudian atas jasanya kan termasuk laba usaha, masuk ke Pasal 7. Di Pasal 7 angka 1 bilang, kalo dia punya punya BUT di Indonesia, maka hak pemajakannya di Indonesia. Maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh Pasal 23.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/100410--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1