User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100408--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengusaha melakukan impor barang tapi ternyata barang yg diimpor ada cacat sehingga pihak penjual dari LN mengeluarkan credit note yg bisa digunakan untuk transaksi berikutnya dan tidak terjadi retur. apakah credit note n ya bisa dikreditkan?

Jawaban

credit note tsb bukan merupakan FP maupun dokumen tertentu yang dipersamakan dg FP, jadi nanti di aplikasi efaktur tidak ada rumahnya sehingga tidak akan bisa diakui/dikreditkan. PPN impor dapat tetap dikreditkan sesuai dengan yg dibayar oleh pengusaha.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100408--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)