User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100400--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Tadi dapat info kalau pembatalan faktur kita harus menyampaikan surat pembertiahuan ke KPP sesuai dengan per24 2012, Surat pemberitahuan yang dimaksud itu seperti apa ya? apa ada di lampiran di per tersebut? Mohon bantuannya, Mas/Mbak. Tadi sempat lihat lampirannya tidak ada.

Jawaban

kalau formatnya tidak diatur mas, hanya tata caranya saja sesuai dengan lampiran VI huruf c per-24/2012

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/100400--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1