faq1:5k21:100397--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
di masa desember melakukan pembetulan 3 masa SPT PPN, semuanya dikompen ke masa dilakukannya pembetulan (masa desember) bisa tidak?
Jawaban
Tidak, karena nanti di 1111 AB masa desembernya di bagian kompensasi karena pembetulan cuma bisa input 1 masa saja
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/100397--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)