faq1:5k21:100374--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“ untuk menghindari denda pajak atau kelalaian perpajakan, penghapusan atau penonefektifkan ini diajukan setelah menerima penghasilan atau saat ini saja tidak apa apa ?” Ini SPDN (WNA) mau meninggalkan indonesia selama2nya. Kan diajukan penghapusan ya, utk syaratny disampaikan secara normatif kalo dia tidk ada utang pajak dll?
Jawaban
Ketika meninggalkan Indonesia selama-lamanya mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Sambil menunggu permohonan penghapusan NPWP disetujui boleh kalau mau mengajukan permohonan NE.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k21/100374--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)