faq1:5k21:100369--19-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“mau tanya ka, wp pribadi terdaftar di kpp madya jakarta, trus dia pindah alamat ke tangerang, kemudian mengajukan pindah kpp karna udah beda kota, tp ditolak, katanya kalo sudah masuk madya tidak bisa dipindah kpp, apakah itu benar ?? Tp ini kan beda kota & provinsi agen sebelumnya sudah menginformasikan PER-07/2020 dan memastikan WP tsb terdaftar di KPP madya karena KEP penetapan dari DJP atau bukan, namun dibalas oleh WP bahwa dia mengajukan sendiri. ”“mengajukan sendiri kak, brrti nnti urus

Jawaban

Sebenarnya bisa pindah KPP tapi pemindahannya secara jabatan dengan penerbitan KEP. Sesuai pasal 10 ayat (1) huruf a PER-07/PJ/2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan melakukan pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dari KPP BKM ke KPP Pratama, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terhadap Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP BKM. Pemindahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pa

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100369--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)