User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100366--18-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP dapet dividen sudah diinvestasikan sesuai pasal 34, 35 dan jangka waktu 36 pmk 18/2021. Tapi ditahun ke-3 ini, org ini menjaminkan depositonya untuk jaminan utang bank. Menurut dia deposito tsb tidak dialihkan atau dikonsumsi atau diambil, hanya untuk jaminan bank saja. Itu masih tetep jd non objek pajak ga Mas/Mbak?

Jawaban

gak ada batasan dialihkan ini seperti apa dan apakah ketika investasinya “dijaminkan” masuk definisi pengalihan atau tidak. Jika WP merasa ketika investasi tersebut dijaminkan investasinya masih dalam bentuk yg sama dan tidak dialihkan maka seharusnya masih memenuhi ketentuan PMK-18/2021. Jika WP butuh dasar hukum/penegasan bisa konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100366--18-november-2021.txt · Last modified: (external edit)