faq1:5k21:100355--17-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“1. Apabila customer/user melakukan top-up credit untuk pembelian game dan layanan lain di game tersebut, pajak apa yang timbul dari transaksi tersebut? Top-up credit dapat dilakukan customer/user dengan beberapa cara, misal dengan voucher, bank transfer, maupun dengan kartu kredit. Apakah ada PPh yang dipotong oleh customer/user atau PPN yang dibayarkan oleh customer/user? 2. Terkait dengan pertanyaan nomor 1, apabila perusahaan menerbitkan voucher sendiri, pajak apa yang timbul dari transaksi

Jawaban

“Dijelaskan secara umum dulu sesuai ketentuan perpajakan. 1. Asumsi Pengembang game WPDN. Jika kondisi pengembang game adalah PKP, misalnya customer/user top up credit dan belum terjadi penyerahan BKP/JKP maka belum terutang PPN. Jika pengembang game adalah non-PKP maka tidak dikenai PPN. Tapi jika pengembang game WPLN dan cust adalah WPDN, pastikan apakah pengembang game ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE atau tidak. Jelaskan objek potput. Jika cust bukan pemotong dan gak termasuk objek potput

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k21/100355--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)