faq1:5k21:100344--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

SE PUPR menyebutkan apabila SBU JK kadaluarsa kualifikasi tetap berlaku, apakah betul

Jawaban

Kita hanya mengatur terkait kualifikasi ditentukan oleh LPJK, jika Lembaga tersebut mengatur seperti itu maka kita mengikuti.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/100344--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1