User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100338--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Aset(alat berat) TA badan yang sudah dilaporkan sbg Laba ditahan. Kalo mau dijual trmasuk objek PPN pasal 16D bukan? Kalo nilai jualnya < nilai saat TA Gimana ya?

Jawaban

penjualan aset perusahaan yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan = objek PPN Pasal 16D, selama memenuhi ketiga syarat: Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan. Jika terpenuhi, maka terutang PPN atas objek pasal 16D, FP 09, DP

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/100338--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)