faq1:5k21:100334--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengusaha belum PKP baik di pusat maupun cabang. apabila akan melakukan pemusatan PKP, apakah semua pusat dan cabangnya harus PKP dulu?
Jawaban
kalau di per 11/2020, iya harus PKP dulu semua baru nanti mengajukan pemusatan PKP. setelahnya apabila akan menambahkan cukup pemberitahuan saja tanpa cabangh barunya harus di PKP kan dulu
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/100334--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1