faq1:5k21:100332--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WPDN badan melakukan pembayaran atas jasa + reimbursmen kepada distributor WPLN, untuk reimbursmennya apakah dipotong pph pasal 26?
Jawaban
seharusnya iya dipotonghg pph pasal 26, karena pph pasal 26 tidak mengenal pengecualian reimbursmen dalam DPP seperti di pph pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/100332--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1