User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100332--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPDN badan melakukan pembayaran atas jasa + reimbursmen kepada distributor WPLN, untuk reimbursmennya apakah dipotong pph pasal 26?

Jawaban

seharusnya iya dipotonghg pph pasal 26, karena pph pasal 26 tidak mengenal pengecualian reimbursmen dalam DPP seperti di pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/100332--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1