User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100314--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pembelian piutang yang di bawah nilai tagihannya (misalnya nilai piutang 1jt, tapi hak piutang ini dibeli seharga 500rb), apakah mejadi objek PPh? >Jika iya, apakah menjadi salah satu objek PPh PotPut? >Jika masuk objek PPh tapi bukan potput, di pelaporan SPT Tahunan masuknya ke bagian mana? Aku udah baca Pasal 4 ayat 1 huruf d nomor 2 UU PPh, masuk ngga ya dalam klausa “keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan

Jawaban

betul, masuk keuntungan karena pengalihan harta

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/100314--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1