faq1:5k21:100314--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembelian piutang yang di bawah nilai tagihannya (misalnya nilai piutang 1jt, tapi hak piutang ini dibeli seharga 500rb), apakah mejadi objek PPh? >Jika iya, apakah menjadi salah satu objek PPh PotPut? >Jika masuk objek PPh tapi bukan potput, di pelaporan SPT Tahunan masuknya ke bagian mana? Aku udah baca Pasal 4 ayat 1 huruf d nomor 2 UU PPh, masuk ngga ya dalam klausa “keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
Jawaban
betul, masuk keuntungan karena pengalihan harta
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/100314--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1