User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100295--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya kewajiban terkait pajak pengelolaan perparkiran , bisa dijelaskan?

Jawaban

penyedia jasa Badan. PPh: sepanjang pengguna jasa adalah pemotong, maka dipotong pph 23 karena jasa pengelolaan parkir ada disebut di PMK 141..PPN: sepanjang tidak disebut sebagai non JKP,maka JKP. Apabila penyedia jasa PKP maka terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k21/100295--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)