faq1:5k21:100292--24-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Setelah UU HPP, bunga pinjaman ke lembaga keuangan jadi terutang PPN dibebaskan (krn dianggep jasa keuangan) apa non-objek karena penyerahan uang ya?

Jawaban

Kalau uu hpp ini mengatakan untuk jasa keuangannya. Jadi lebih ke penyerahan jasanya bukan ke pembayaran bunga pinjamannya. Kalau memang atas jasanya merupakan jasa keuangan maka objek ppn dibebaskan. Tapi jika yang ditanya atas penyerahan uangnya, maka bukan objek ppn mba, karena uang bukan objek ppn

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/100292--24-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)