faq1:5k21:100289--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait peredaran bruto untuk kriteria fasilitas 31 E, pendapatan bunga, selisih kurs, pendapatan sewa apakah termasuk juga menjadi bruto?
Jawaban
“SE-02 2015. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghas
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/100289--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)