faq1:5k21:100260--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email Dear DJP, Mengacu pada ketentuan di 282/KMK.04/1997 Pasal 6, saya ingin bertanya terkait tarif PPh yang dikenakan kepada WP pemilik saham pendiri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 (pemotongan PPh final 0,5%). Disebutkan di Pasal 6 KMK 282, apabila WP pemilik saham pendiri merupakan WPDN, maka menggunakan tarif UU PPh Pasal 17. Namun, apabila WP pemilik saham pendiri merupakan WPLN, maka tarif mana yang harus digunakan? Apakah menggunakan tarif UU PPh Pasal 26 sebesar 20%? Mohon penje

Jawaban

Kita jawab normatif aja Lor. 1. Jelaskan terkait pasal 26 ayat 1. Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/100260--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)