faq1:5k21:100245--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau sudah setor pph atas dividen gaperlu lapor spt kan?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/100245--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 by 127.0.0.1