faq1:5k21:100245--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau sudah setor pph atas dividen gaperlu lapor spt kan?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/100245--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 by 127.0.0.1