User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100239--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi bu, saya ada transaksi dengan suku dinas dan kami sudah menerbitkan faktur pajak. transaksi kami meliputi pembelian barang (sparepart) dan jasa pemasangannya 02 Dec 2021 10:18 atas transaksi tersebut kami memotong pph 22 1,5% 02 Dec 2021 10:18 lalu karena ada jasa pemasangan. apakah dikenakan pph 23 juga? 02 Dec 2021 10:18 pembelian dan jasa pemasangan tersebut hanya digabung menjadi 1 invoice

Jawaban

harusnya kan dipungut pph 22 1,5% sama instansi pemerintahnya,bukan dipotong sama penjual. kalo memang jasa pemasangan disitu transaksi yang berbeda, maka nanti dipotong pph 23 sama instansi pemerintahnya mas

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/100239--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)