User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100237--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

op dapat penghasilan dari lebih 1 pemberi kerja. SE 21 2001 ini saya harus tetep lapor spt pasal 25?

Jawaban

pastikan dulu ini WP nya ada kewajiban 25 atau tidak? karena untuk pegawai itu tidak ada 25. kalau ada pekerjaan bebas karena ada pembukuan dsb ini ada pph pasal 25 nya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/100237--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)