User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100233--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

diklat yg dibayar dg APBN ke Lembaga yg bukan PKP apakah pembayarannya dipotong PPH 23?

Jawaban

Sepanjang jasanya dilakukan oleh badan dan masuk ke jenis jasa lain di PMK-141/2015, dipotong PPh Pasal 23. Kemudian perlu dipastikan lagi apalagi transaksinya dengan Instansi Pemerintah, perhatikan ketentuan Pasal 13 ayat 1 PMK-231/PMK.03/2019.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/100233--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1