faq1:5k21:100233--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
diklat yg dibayar dg APBN ke Lembaga yg bukan PKP apakah pembayarannya dipotong PPH 23?
Jawaban
Sepanjang jasanya dilakukan oleh badan dan masuk ke jenis jasa lain di PMK-141/2015, dipotong PPh Pasal 23. Kemudian perlu dipastikan lagi apalagi transaksinya dengan Instansi Pemerintah, perhatikan ketentuan Pasal 13 ayat 1 PMK-231/PMK.03/2019.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/100233--02-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1