faq1:5k21:100216--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada transaksi sewa mesin fotokopi, namun ada charge atas kelebihan print…nah kelebihan print nya tersebut dipotong pajak kah?

Jawaban

Normatif di UU PPh-nya hanya disebutkan 2% dari jumlah bruto, dan tidak ada penjelasan khusus, jadi brutonya berkaitan dengan sewa sehubungan dengan penggunaan harta saja.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/100216--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)