User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100210--02-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak wp nanya > jika perusahaan kami ingin menggunakan dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak apakah saya harus mengajukan surat terlebih dahulu? perusahaan kami bergerak di bidang jasa pengiriman logistik

Jawaban

gak perlu pemberitahuan, sepanjang masuk ke per 16/2021, maka dokumennya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/100210--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)