faq1:5k21:100207--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

per tahun 2021 badan usaha kami terakhir menggunakan pph final 0,5%, untuk tahun selanjutnya menggunakan PPh badan, untuk menghitung PPh Ps. 25 di tahun 2022 itu seperti apa ya? Apakah memakai laba di tahun 2021? mohon bantuannya mas mbak.

Jawaban

berdasarkan pasal 9 ayat 1 PMK 99/2018, Bagi Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018, wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. kemudian di ayat 2 huruf b pasal 9 PMK 99/2018, Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/100207--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)