User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100146--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada sewa bangunan kemudian dilakukan renovasio oleh penyewa bisa dikapitalisasi ga?

Jawaban

seharusnya gabisa karna yg punya bangunan bukan wp tsb . tapi dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi 3M

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/100146--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)