faq1:5k21:100146--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada sewa bangunan kemudian dilakukan renovasio oleh penyewa bisa dikapitalisasi ga?
Jawaban
seharusnya gabisa karna yg punya bangunan bukan wp tsb . tapi dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi 3M
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/100146--02-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)