User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100127--02-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah atas Bea Meterai yang kurang dibayar seharusnya ditagih pakai STP bukan SKPKB? Saya cari-cari aturannya belum menemukan aturan mengenai penagihan kurang bayar harus pake STP. Sedangkan KPP menebiitkan pakai SKPKB

Jawaban

di Pasal 11 dan 19 UU 10 tahun 2020 dijelaskan Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan Pihak Yang Terutang yang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/100127--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)