User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100120--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau PT kami ada pinjaman uang ke bank, kemudian pemegang saham atau realated party lainnya meminjam uang kepada pt kami, apa dari sisi pajak tidak masalah? jd intinya jika PT kami ada pinjam uang ke bank, kemudian katakanlah uang itu dipakai untuk meminjam kan ke pemegang saham atau lainnya tetapi dengan suku bunga yang wajar/pasar, apa jadi masalah dipajak?

Jawaban

sepanjang dikenai bunga wajar haruse tidak masalah.. wp off saat digali

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k21/100120--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)