faq1:5k21:100120--02-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau PT kami ada pinjaman uang ke bank, kemudian pemegang saham atau realated party lainnya meminjam uang kepada pt kami, apa dari sisi pajak tidak masalah? jd intinya jika PT kami ada pinjam uang ke bank, kemudian katakanlah uang itu dipakai untuk meminjam kan ke pemegang saham atau lainnya tetapi dengan suku bunga yang wajar/pasar, apa jadi masalah dipajak?
Jawaban
sepanjang dikenai bunga wajar haruse tidak masalah.. wp off saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k21/100120--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)