faq1:5k21:100075--27-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau buat SPT PPN Pembetulan Tahun 2017 dan 2018, tetapi databasenya itu hilang dan sudah kami minta ke KPP, lalu cara pembetulannya bagaimana ya? Saya mau buat faktur pajak pengganti karena ada kesalahan dalam penginputan Nilai DPP pada faktur pajak 02. Yang mau saya betulkan masa Agustus PB2 nihil, normal KB 9 jt, PB1 LB 14jt.

Jawaban

Pokonya kalau sptnya pembetulan 2018 dan 2017 jadi LB/KB sudah melewati batas waktu pembetulan. harusnya paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. UU KUP pasal 8 1a. Infoin juga untuk spt ppn sblum efaktur 3.0 atau web based, pembetulannya ttp pake csv yaa bukan web based

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/100075--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)