User Tools

Site Tools


faq1:5k21:100022--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada bayar PPh Final PP 46 masa Desember 2016 di tahun 2021 ini, untuk denda pelaporannya apakah 2% atau mengikuti kurs BI?

Jawaban

Diktum keenam KMK 540/2020. Untuk sanksi administrasi keterlambatan penyetoran mengacu pada tarif bunga per bulan pada KMK tsb, apabila menggunakan mata uang asing maka kurs menggunakan kurs KMK

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/100022--01-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1